Kanal

Rekrutmen Tenaga/Tim Ahli DPRD Kampar Rawan Permainan 

RADARPEKANBARUCOM-Perekrutan tenaga/tim ahli atau tim pakar yang ditempatkan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dinilai rawan permainan. Hal ini menyusul proses perekrutannya yang tidak melalui publikasi dan terkesan tertutup .

Demikian Disampaikan Tokoh Masyarakat  Kampar, Nasri Haroen Ergen kepada Radar, Rabu (16/10).

Ergen menilai dengan tidak adanya publikasi soal perekutan tim ahli atau tim pakar oleh Sekwan,hal ini berpotensi terjadinya praktek KKN di DPRD Kampar.

"Kalau DPRD Kampar ingin maju maka rekrut putra putri daerah yang pintar dan mampu jangan asal rekrut karena faktor kawan atau karena mantan dewan, belum tentu juga mantan anggota Dewan itu mampu", katanya.

Menurut  Ergen sistem perekrutannya harus diumumkan terbuka mengingat gaji Tenaga Ahli berasal dari uang rakyat.

Ergen menyarankan agar sekwan membaca regulasi terkait rekrutmen tim ahli seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 Pasal 117.

"Sekwan harus rajin baca undang -undang dan tatib DPRD Kampar yang sudah ada, jangan banyak menunggu ", tambahnya.

Meskipun tekait persyaratan telah diatur dalam PP No 16 Tahun 2010 dan tatib, namun Ergen mengaku tidak setuju jika tim ahli memiliki latar mantan anggota Dewan.

"Mau apa lagi mereka (eks dewan,red) melamar jadi tenaga ahli, kasihlah kesempatan pada anak anak muda kita yang berpendidikan tinggi dan benar-benar memiliki keahlian untuk membantu kinerja para dewan, banyak itu yang berpendidikan tinggi belum punya pekerjaan, bahkan ada yang sudah S3 masih bekerja sebagai gharim di kampung-kampung" katanya.

Sangat ironis memang jika tim ahli sekelas mantan anggota dewan masih melamar jadi Tenaga Ahli. 

"Sebenarnya mereka (eks Dewan, red) yang melamar itu pengetahuan dan keahliannya jauh di bawah standar, kalau kampar ingin maju rubah cara berfikir kita rekrut orang orang yang benar benar ahli biar produk perda dan kinerja dewan nantinya berbobot, "tambah ergen.

Terkait dengan rekrutmen tim ahli, Ergen mengancam akan menggugat DPRD Kampar jika tidak transparan  dalam proses rekrutmen.

"Sebaiknya Sekwan bentuk timsel dan umumkan secara terbuka, kalau sempat nanti masih direkrut secara tertutup akan saya siapkan pengacara untuk menggugat "tegas ergen.

Menurut informasi yang dihimpun Radar setidaknya DPRD Kampar  sendiri memiliki 9 AKD yakni Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Kehormatan Dewan (BKD), Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D dan Pimpinan. 

Diperkirakan ada 54 tenaga ahli yang dibagi untuk seluruh AKD DPRD Kampar sesuai dengan kebutuhannya terdiri dari lulusan S1  berapa S2 sesuai kebutuhan.

Sebagaimana diketahui perihal adanya rekrutmen Tenaga Ahli terbongkar atas keterangan anggota dewan inisial YA.

Menurut Info dari YA , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar tengah merekrut Tenaga Ahli (TA) namun secara diam -diam.

"Sejumlah mantan anggota DPRD Kampar ikut melamar kerja menjadi staf ahli" kata sumber Radar inisial YA, sabtu (12/10/2019) sore. 

YA mengatakan, besaran gaji yang cukup lumayan membuat orang banyak melirik pekerjaan menjadi tenaga ahli.

"Jangan hanya berharap gaji besar, namun akhirnya kinerja nol, kalau tenaga ahli kan menang harus ahli, namanya saja sudah Tenaga Ahli kan, bukan pengalaman yang diutamakan namun keahlian" ucapnya.

Menurut YA ada sejumlah nama politisi ikut melamar antaralain, mantan ketua DPRD Kampar Syafrizal, Politisi PAN Ramadhan, Arif, Dewi Hadi dan lainnya.

Rekrutmen Tenaga Ahli harus mengacu pada PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi dan Kab/Kota.

"Sekwan jangan asal rekrut orang, karena tidak ada jaminan mantan anggota dewan mampu bekerja professional, nanti ada beban fisikologi yang tak baik untuk kinerja dewan" tegas YA. (radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER